Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat melalui pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan komprehensif. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah belum berjalan secara komprehensif, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi**: Perubahan dan penambahan definisi terkait pengelolaan sampah, seperti sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, sampah spesifik, dan lain-lain.
2. **Ruang Lingkup Sampah**: Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.
3. **Wewenang Pemerintah Daerah**: Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPS 3R, TPST, dan TPA, serta menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
4. **Kewajiban Pengurangan Sampah**: Setiap orang wajib mengurangi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.
5. **Kewajiban Pengelola Kawasan**: Pengelola kawasan permukiman, komersial, dan industri wajib menyediakan sarana pemilahan dan pengolahan sampah skala kawasan.
6. **Kebijakan dan Strategi Pengurangan Sampah**: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan strategi pengurangan sampah yang meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah.
7. **Kebijakan dan Strategi Penanganan Sampah**: Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan strategi penanganan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
8. **Pemilahan Sampah**: Pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya, pengelola kawasan, dan Pemerintah Daerah.
9. **Pengumpulan Sampah**: Pengumpulan sampah dilakukan oleh pengelola kawasan dan Pemerintah Daerah.
10. **Pengangkutan Sampah**: Pengangkutan sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
11. **Pengolahan Sampah**: Pengolahan sampah meliputi pemadatan, pengomposan, daur ulang materi, dan daur ulang energi.
12. **Pemrosesan Akhir Sampah**: Pemrosesan akhir sampah dilakukan dengan metode lahan urug terkendali, lahan urug saniter, dan/atau teknologi ramah lingkungan.
13. **Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Sampah**: Pemerintah Daerah menyediakan TPS, TPS 3R, pusat daur ulang, TPA, dan TPST sesuai dengan kebutuhan.
14. **Kewajiban Perusahaan di Kawasan Industri**: Setiap perusahaan di kawasan industri wajib menyediakan lahan dan fasilitas untuk pengelolaan sampah.
15. **Penyediaan TPS oleh Pemerintah Desa**: Pemerintah Desa menyediakan TPS pada wilayahnya.
16. **Kerja Sama Pengelolaan Sampah**: Kerja sama pengelolaan sampah dapat melibatkan dua atau lebih kabupaten/kota.
17. **Peran Masyarakat**: Masyarakat berperan dalam menjaga kebersihan lingkungan, aktif dalam kegiatan bersih sampah, dan memberikan saran dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah.