Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 2/2010 · Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Februari 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Februari 2010
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010 mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta untuk meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 8 Tahun 2006). Tujuannya adalah mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD (PPKD), dan Kepala SKPD. PPKD bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD). 2. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. 3. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. APBD disusun berdasarkan RKPD dan diprioritaskan untuk urusan pemerintahan daerah. 4. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD meliputi pengelolaan pendapatan dan belanja daerah. Semua penerimaan daerah harus disetorkan ke kas umum daerah, dan setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

1. SKPKD dan SKPD yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya SKPKD dan SKPD berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)