Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Palupuh Di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, Kecamatan Panti Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman Dan Kecamatan Batang Anai Di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingakt I Sumatera Barat

Juga dikenal sebagai: PP 44/1982 · PP No. 44 Tahun 1982 · PP Nomor 44 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1982Tanggal Penetapan:18 Desember 1982
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kecamatan Palupuh Di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, Kecamatan Panti Di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman Dan Kecamatan Batang Anai Di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingakt I Sumatera Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1982
Tanggal Penetapan18 Desember 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan di wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan membentuk tiga kecamatan baru: Kecamatan Palupuh di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, Kecamatan Panti di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, dan Kecamatan Batang Anai di Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan luas wilayah dan pertambahan jumlah penduduk. Setiap kecamatan memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan, dan perubahan desa dalam kecamatan tersebut harus ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, selama tidak mengubah batas kecamatan. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat bertanggung jawab mengatur segala sesuatu terkait pembentukan kecamatan ini dengan memperhatikan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

(-)

(-)