Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2013 tentang APBD Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 7/2013 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2013Tanggal Penetapan:10 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Tahun 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku10 Desember 2013
Tanggal Penetapan10 Desember 2013
Tempat PenetapanMuara Teweh

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara untuk Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 756.866.714.472,73, belanja daerah sebesar Rp. 789.496.519.658,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 32.629.805.185,27), serta pembiayaan daerah sebesar Rp. 109.956.172.637,27. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)