Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau

Juga dikenal sebagai: Permendagri 27/2022 · Permendagri No. 27 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 27 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kota Tanjung Pinang dan Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah antara kedua daerah tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan koordinat batas yang dimulai dari beberapa titik kartometrik (TK) dan pilar batas utama (PBU) serta pilar acuan batas utama (PABU) yang mengacu pada garis batas alam atau buatan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi PBU/PABU dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.

(-)

(-)