Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1965 tentang Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1965 · Keppres No. 45 Tahun 1965 · Keppres Nomor 45 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Maret 1965
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaAnggota Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Maret 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1965 ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Karena dokumen yang diberikan sangat singkat dan hanya berisi informasi dasar mengenai penetapan undang-undang, maka tidak ada informasi yang cukup untuk memberikan ikhtisar mengenai latar belakang, tujuan, ketentuan substansial, pembagian kewenangan, ruang lingkup kegiatan yang diatur, maupun hak dan kewajiban subjek hukum. Dengan demikian, tidak ada isi kebijakan yang dapat diikhtisarkan lebih lanjut.

(-)

(-)