Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 3/2022 · Perda Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:4 Juli 2022
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan04 Juli 2022
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara optimal dalam segala aspek kehidupan. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, mandiri, bermartabat, serta melindungi Penyandang Disabilitas dari tindakan diskriminatif dan pelanggaran hak asasi manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain: ragam Penyandang Disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik), hak-hak Penyandang Disabilitas (hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi), tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, serta mengalokasikan anggaran yang sesuai.

Peraturan ini juga mengatur perencanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk periode 5 tahun, pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak yang diselaraskan dengan program/kegiatan Perangkat Daerah, koordinasi antar instansi, pembentukan Komite Disabilitas Daerah, pendanaan dari APBD dan sumber lain yang sah, partisipasi masyarakat, pemberian penghargaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

(-)

1. Dalam hal Pemberi Kerja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi admnistratif oleh Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan berupa : a. teguran tertulis; b. penghentian kegiatan operasional; c. pembekuan izin usaha; dan d. pencabutan izin usaha.