Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial

Juga dikenal sebagai: PP 2/2015 · PP No. 2 Tahun 2015 · PP Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2015Tanggal Penetapan:2 Februari 2015
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2015
Tanggal Penetapan02 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penanganan konflik sosial yang komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pencegahan dan penanganan konflik sosial. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melakukan pencegahan konflik melalui berbagai kegiatan seperti penguatan kerukunan umat beragama, pendidikan bela negara, dan pembangunan sistem peringatan dini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tindakan darurat untuk penyelamatan dan perlindungan korban konflik, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Pemerintah dapat melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat dalam penyelesaian konflik secara damai. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dalam situasi konflik yang tidak dapat dikendalikan oleh Polri.

(-)

(-)