Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, yang berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan. Maksud penetapan RPJMD adalah sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Tujuannya adalah menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis, terpadu, dan berkesinambungan antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten.