Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2016 – 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 5/2016 · Perda Kabupaten Indramayu No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2016 – 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanIndramayu

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Indramayu untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah terpilih, yang berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD, lintas SKPD, dan program kewilayahan. Maksud penetapan RPJMD adalah sebagai pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra SKPD, dan Renja SKPD. Tujuannya adalah menetapkan visi, misi, dan program pembangunan jangka menengah daerah, serta mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis, terpadu, dan berkesinambungan antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten.

(-)

(-)