Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 5/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2008Tanggal Penetapan:29 April 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAlokasi Dana Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku29 April 2008
Tanggal Penetapan29 April 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tatacara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2007 tentang Peubahan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tatacara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Klaten. ADD bertujuan untuk meningkatkan peran Pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang pengelolaannya tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Latar Belakang dan Tujuan: ADD dimaksudkan untuk membiayai program Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meningkatkan kemampuan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dalam perencanaan pembangunan, meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja, dan mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat.

Ketentuan Substansial: ADD bersumber dari APBD Kabupaten yang berasal dari bagian dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Besaran ADD paling sedikit 10% dari bagian dana perimbangan keuangan yang diterima Kabupaten, yang dibagikan kepada Desa secara proporsional. ADD meliputi ADD Minimum dan ADD Proporsional. Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDes dan harus dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.

ADD digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa dan BPD (30%) serta kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat (70%). Rencana penggunaan ADD dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Desa dan dituangkan dalam RAPBDes. ADD ditetapkan oleh Bupati setiap Tahun Anggaran dan disalurkan melalui pemindahbukuan dari rekening Kas Daerah ke rekening Kas Desa.

(-)

1. Untuk mendorong terwujudnya pengelolaan ADD yang tertib, berdayaguna, berhasilguna, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, Bupati dapat memberikan penghargaan atau sanksi kepada Desa. 2. Sanksi dikenakan kepada Desa yang dalam mengelola ADD tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.