Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 268 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 268 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Saudara Muhammad Najib Abdul Wahab Chasbullah Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Politik Dari Partai Nahdlatul Ulama

Juga dikenal sebagai: Keppres 268/1963 · Keppres No. 268 Tahun 1963 · Keppres Nomor 268 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 1963Tanggal Penetapan:26 Desember 1963
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Saudara Muhammad Najib Abdul Wahab Chasbullah Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Golongan Politik Dari Partai Nahdlatul Ulama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 1963
Tanggal Penetapan26 Desember 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menunjuk pengganti almarhum Sdr. R.T. Mohd. Ali Prataningkusuma sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong (D.P.R.-G.R.) dari golongan politik Partai Nahdlatul Ulama. Sdr. Muhammad Nadjib Abdul Wahab Chasbullah diangkat sebagai penggantinya berdasarkan usulan dari Pengurus Besar Partai Nahdlatul Ulama. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 3 Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar, dan Keputusan Presiden No. 156 Tahun 1960. Keputusan ini menetapkan bahwa pengangkatan berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini, dengan ketentuan bahwa pembetulan dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)