Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumba Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumba Barat 5/2015 · Perda Kabupaten Sumba Barat No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumba Barat Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Sumba Barat
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanWaikabubak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 0037)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Retribusi Pelayanan Kependudukan, perubahan ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan perubahan struktur serta besaran tarif retribusi pelayanan pasar. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan peraturan perundang-undangan tentang Administrasi Kependudukan yang menghapuskan biaya pengurusan administrasi kependudukan, serta adanya perkembangan perekonomian yang berdampak pada pertambahan indeks harga. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan melakukan penyesuaian terhadap jenis dan besaran tarif retribusi jasa umum. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada jenis retribusi yang diatur, objek retribusi pelayanan kesehatan, subjek dan wajib retribusi pelayanan kesehatan, tingkat penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi, kebijakan pembiayaan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Pondok Bersalin Desa, serta struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar.

(-)

(-)