Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 2/2019 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2019Tanggal Penetapan:28 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku28 Maret 2019
Tanggal Penetapan28 Maret 2019
Tempat PenetapanMakale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan potensi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang dinilai belum optimal karena sistem pungutan retribusi dengan kartu langganan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah sebelumnya.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 6 diubah untuk mengatur bahwa tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi kendaraan di tempat parkir, serta mewajibkan dinas teknis melakukan survei potensi parkir setiap 6 bulan.
  2. Pasal 8 diubah untuk mengatur struktur tarif berdasarkan tingkat kepadatan parkir di tempat khusus parkir. Struktur, jenis, dan besaran tarif kendaraan yang terparkir di tepi jalan ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan (alat berat, kendaraan tempelan/gandengan, mobil barang truk, mobil bus, mobil sedan, kendaraan bermotor roda tiga, dan sepeda motor) dengan tarif yang berbeda-beda. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
  3. Pasal 14 disisipkan ayat (2a) yang mengatur pengelolaan parkir dengan kartu berlangganan yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, ayat (4a) yang mengatur bahwa hasil pemungutan retribusi disetor secara bruto ke kas Daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi berlangganan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.