di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 2/2019 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan potensi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang dinilai belum optimal karena sistem pungutan retribusi dengan kartu langganan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah sebelumnya.
Perubahan meliputi: