Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mengubah Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta untuk melakukan penyesuaian atas perubahan kebijakan dan pemekaran wilayah.
Perubahan meliputi penghapusan beberapa definisi dalam Pasal 1, perubahan pada tujuan Dekonsentrasi dalam Pasal 2, perubahan pada lingkup urusan Dekonsentrasi dalam Pasal 4, perubahan pada ketentuan mengenai Dana Dekonsentrasi dalam Pasal 6, perubahan pada penentuan besaran alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi dalam Pasal 10 dan 11, perubahan pada pengawasan penanaman modal dalam Pasal 11, perubahan pada hasil inspeksi lapangan dalam Pasal 12, perubahan pada penyusunan laporan pertanggungjawaban dalam Pasal 13, perubahan pada sanksi dalam Pasal 18, perubahan pada Lampiran I mengenai daftar provinsi dan perangkat daerah, serta penghapusan Lampiran IV dan V.