Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencegahan Penyalahgunaan INHALAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 5/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 September 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Penyalahgunaan INHALAN
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 September 2015
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan ditetapkan dengan tujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan penyalahgunaan inhalan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah maraknya penyalahgunaan inhalan di kalangan masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar, yang dapat merusak kesehatan, menyebabkan kematian, dan menimbulkan tindak kejahatan.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pencegahan penyalahgunaan inhalan, termasuk memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan inhalan. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan pedoman operasional, tempat rehabilitasi, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis inhalan dan cara penyalahgunaannya. Upaya pencegahan dilaksanakan melalui penyebaran informasi, edukasi, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, upaya khusus bagi penyalahguna, dan kegiatan razia. Pihak yang berperan dalam pencegahan meliputi keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi pemerintah daerah dan DPRD, tempat usaha, dan media massa. Setiap pihak memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing dalam upaya pencegahan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan forum koordinasi untuk mengkoordinir gerakan pencegahan, menyusun rencana aksi terpadu, dan menggalang potensi pemerintah dan masyarakat. Selain itu, diatur pula upaya khusus berupa pendampingan dan advokasi bagi penyalahguna inhalan, serta rehabilitasi medis dan sosial bagi korban penyalahgunaan inhalan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 huruf a, b, c, dan e dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan izin, dan denda administratif. 3. Peringatan tertulis diberikan secara bertahap sebanyak 3 kali. 4. Jika dalam 3 hari sejak peringatan tidak ditaati, penanggung jawab tempat usaha dikenakan denda administratif sebesar Rp 1.000.000,00.