di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PERSEROAN TERBATAS AIR MINUM MURAKATA LESTARI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 5/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Air Minum Murakata Lestari (Perseroda). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah melalui investasi jangka panjang pada BUMD, dengan tujuan meningkatkan permodalan daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah, dan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Penyertaan modal daerah dilakukan dalam bentuk uang dan barang milik daerah. Penyertaan modal berupa uang telah dilakukan sampai dengan Tahun 2022 sebesar Rp81.149.807.000,00. Penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah dilakukan dalam bentuk pekerjaan pemasangan jaringan perpipaan di daerah sebesar Rp 7.098.345.200,- yang dilaksanakan pada Tahun 2024.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal berupa Barang Milik Daerah sampai dengan Tahun 2022 sebesar Rp56.574.364.460,-. Penggunaan modal dari penyertaan modal pemerintah daerah diawasi oleh Dewan Komisaris, yang melaporkan hasilnya kepada Bupati secara periodik. Dewan Komisaris berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait untuk meningkatkan pelayanan air bersih dan air minum kepada masyarakat.