Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembentukan 12 (Dua Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, Sinjai, Sidenreng, Rappang, Wajo, Luwu dan Bulukumba dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan

Juga dikenal sebagai: PP 21/1999 · PP No. 21 Tahun 1999 · PP Nomor 21 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 1999Tanggal Penetapan:25 Maret 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 12 (Dua Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, Sinjai, Sidenreng, Rappang, Wajo, Luwu dan Bulukumba dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Maret 1999
Tanggal Penetapan25 Maret 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintahan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone, Sinjai, Sidenreng Rappang, Wajo, Luwu, dan Bulukumba dalam Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan. Hal ini dilakukan dengan membentuk 12 kecamatan baru untuk mengakomodasi peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan. Pembentukan kecamatan baru ini diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Setiap kecamatan baru memiliki batas wilayah yang ditetapkan dan pusat pemerintahan yang ditentukan. Pembentukan kecamatan ini juga mengakibatkan pengurangan wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Selain itu, pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas desa/kelurahan dalam kecamatan-kecamatan baru ini dapat dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan selama tidak mengubah batas wilayah kecamatan.

(-)

(-)