Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendataan, Pemanfaatan Dan Pengelolaan Tanah Terlantar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 6/2024 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2024Tanggal Penetapan:21 Maret 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendataan, Pemanfaatan Dan Pengelolaan Tanah Terlantar
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku21 Maret 2024
Tanggal Penetapan21 Maret 2024
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendataan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah terlantar di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah perlunya penataan kembali dan optimalisasi pengusahaan, penggunaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan tanah yang belum dilekati Hak Atas Tanah atau yang sudah dikuasai/dimiliki namun telantar. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan akuntabilitas dan transparansi, serta menangani sengketa agraria.

Ketentuan Substansial:

Negara memiliki Hak Menguasai atas Tanah yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah. Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, dan Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah wajib mengusahakan, memanfaatkan, dan memelihara tanahnya serta melaporkannya secara berkala. Objek penertiban meliputi kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan skala besar, dan tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan atau dimanfaatkan.

Pemerintah Daerah membentuk Tim Terpadu Penertiban Tanah dan Kawasan Terlantar (Tim Terpadu PTKT) yang memiliki kewenangan untuk memimpin pelaksanaan pendataan, menyusun rencana aksi, menyelesaikan konflik agraria, dan menata ulang struktur pemilikan tanah. Tahapan pelaksanaan meliputi identifikasi dan inventarisasi, kajian masalah hukum dan sosial, penyelesaian konflik agraria, dan penyusunan rekomendasi. Pemerintah Daerah dapat mengusulkan pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) kepada Menteri, yang diprioritaskan untuk redistribusi tanah dalam kerangka reforma agraria dan aset Pemerintah Daerah untuk kepentingan pertanian.

1. Hasil dari inventarisasi tanah dan/atau kawasan terindikasi terlantar yang dilakukan dinyatakan masih berlaku dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kegiatan penertiban dan pendayagunaan tanah dan/atau Kawasan Terlantar yang sedang berlangsung ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Kegiatan penertiban tanah dan/atau Kawasan Telantar yang telah dilaksanakan berdasarkan peraturan sebelumnya namun belum sampai pada tahap penetapan Kawasan Terlantar dilaksanakan kembali mulai dari tahap awal dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

(-)