Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah.
2. Pembagian tugas dan tanggung jawab antara Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA dalam pengelolaan keuangan daerah.
3. Pengaturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk struktur anggaran, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
4. Proses penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, serta pelaporan keuangan daerah.
5. Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Piutang Daerah, Investasi Daerah, dan Utang Daerah.
6. Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
7. Penyelesaian kerugian keuangan daerah.
8. Penyediaan informasi keuangan daerah kepada masyarakat.
9. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.