Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 96/2024 · PERPRES No. 96 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 96 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2024Tanggal Penetapan:2 September 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaCadangan Penyangga Energi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 September 2024
Tanggal Penetapan02 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional dengan mengatur cadangan penyangga energi (CPE) yang dapat menyediakan energi sesuai kondisi dan ketersediaan setempat. Kebijakan ini menetapkan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi CPE untuk memastikan ketersediaan energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas penyediaan CPE sebagai barang milik negara. Dewan Energi Nasional (DEN) mengatur jenis, jumlah, waktu, dan lokasi CPE dengan mempertimbangkan aspek strategis, geopolitik, dan kewilayahan. Jenis CPE meliputi bensin, LPG, dan minyak bumi. Pengelolaan CPE dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan BUMN dan badan usaha terkait, mencakup pengadaan, penyediaan infrastruktur, pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE.

(-)

  • 1. Pemulihan CPE yang melebihi 120 hari kalender atau masa perpanjangan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.