Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG PENERTIBAN PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Selatan 9/2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2022Tanggal Penetapan:28 November 2022
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN NOMOR 09 TAHUN 2013 TENTANG PENERTIBAN PEMELIHARAAN HEWAN TERNAK
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Tanggal Berlaku28 November 2022
Tanggal Penetapan28 November 2022
Tempat PenetapanManna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah, kewajiban dan larangan bagi peternak, prosedur penertiban hewan ternak yang berkeliaran, kewenangan Kepala Desa dalam penertiban, penanganan hewan ternak yang diamankan, serta sanksi administratif dan pidana.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dalam penertiban dan pemeliharaan hewan ternak, serta untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan masyarakat dan rencana pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Perubahan definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa, Pemerintah Desa, Satpol PP, Hewan, Ternak, Hewan Ternak, Lahan, Peternak, Tempat Penggembalaan, Pengamanan, Biaya Pengamanan, Biaya Pemeliharaan, dan Pelanggaran.
  • Kewajiban Peternak: Menjaga dan memelihara hewan ternak dengan baik, menyediakan kandang, menggembalakan di tempat yang sesuai, mengandangkan pada malam hari, memberi tanda khusus, melaporkan jumlah dan jenis kelamin hewan ternak, melaporkan transaksi jual beli, dan memeriksakan kesehatan hewan ternak secara berkala.
  • Larangan Peternak: Melepas atau menggembalakan hewan ternak di lahan pertanian/perkebunan milik orang lain tanpa izin, di perkarangan rumah orang lain, lahan pekarangan kantor pemerintahan, taman umum, lokasi pariwisata, lapangan olahraga dan sarana umum lainnya, membiarkan hewan ternak berkeliaran bebas di jalanan, dan lalai dalam penggembalaan.
  • Penertiban: Hewan ternak yang berkeliaran bebas akan ditertibkan dan diamankan oleh petugas yang berwenang.
  • Kewenangan Kepala Desa: Kepala Desa berwenang melakukan penertiban di wilayahnya dan membentuk satuan tugas penertiban.
  • Penanganan Hewan Ternak yang Diamankan: Hewan ternak yang tertangkap diselesaikan di tingkat desa dengan kearifan lokal, jika tidak dapat diselesaikan diserahkan ke Satpol PP.
  • Biaya Pengamanan dan Pemeliharaan: Pemilik hewan ternak yang diamankan dikenakan denda sebagai pengganti biaya pengamanan dan pemeliharaan.
  • Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penertiban hewan ternak.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 secara berulang dan dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).