di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tidore Kepulauan 7/2015 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2014. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan ini menetapkan komponen-komponen yang terdapat dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, yang meliputi laporan pelaksanaan anggaran dan laporan finansial berupa laporan keuangan. Laporan keuangan terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Neraca per 31 Desember 2014 mencatat total aset sebesar Rp 1.296.082.982.190,12, total kewajiban sebesar Rp 998.618.500,00, dan total ekuitas dana sebesar Rp 1.295.084.363.690,12.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2014 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 651.764.985.520,60 dan belanja sebesar Rp 640.531.278.510,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 11.233.707.010,60. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 2.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 47.808.774.452,49.
Laporan Arus Kas (LAK) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014 mencatat saldo kas awal sebesar Rp 49.776.395.706,58 dan saldo kas akhir sebesar Rp 59.040.193.363,09.
Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, termasuk rincian neraca, laporan realisasi anggaran, dan laporan arus kas.