Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 07 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulau Morotai 07/2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 07 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 07 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanDaruba

Peraturan ini mencabut peraturan daerah tentang Pajak Air Tanah yang berlaku sebelumnya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Pulau Morotai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah, termasuk air tanah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pajak Air Tanah dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, perikanan rakyat, peribadatan, penanggulangan kebakaran, penelitian yang tidak merusak lingkungan, dan pemanfaatan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bersifat nonkomersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPT), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pembukuan, pemeriksaan, dan ketentuan khusus lainnya terkait Pajak Air Tanah.

(-)

1. Pembayaran pajak yang terutang dengan angsuran dan penundaan pembayaran dikenakan bunga 2% sebulan. 2. STPD yang diterbitkan karena SKPD kurang bayar atau ada sanksi administratif dikenakan bunga 2% sebulan (maksimal 15 bulan). 3. Keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 50% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 4. Banding ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. 5. Pengambilan/pemanfaatan air tanah tanpa pendaftaran sebagai Wajib Pajak dapat dipidana penjara atau denda. 6. Menolak diperiksa atau melanggar ketentuan pemeriksaan dapat dipidana penjara atau denda.