Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permenkes 8/2021 · Permenkes No. 8 Tahun 2021 · Permenkes Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2021Tanggal Penetapan:18 Januari 2021
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku01 Januari 2021
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, dengan tujuan mendukung daerah dalam penyediaan dana pembangunan bidang kesehatan untuk mencapai target prioritas nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis DAK Fisik Bidang Kesehatan: DAK Fisik reguler dan DAK Fisik penugasan.
  2. Pengelolaan DAK Fisik di daerah: penyusunan rencana kegiatan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan.
  3. Rincian penggunaan DAK Fisik reguler: subbidang pelayanan dasar, pelayanan rujukan, pelayanan kefarmasian dan bahan habis pakai, serta peningkatan kesiapan sistem kesehatan.
  4. Rincian penggunaan DAK Fisik penugasan: subbidang penguatan intervensi stunting dan penurunan angka kematian ibu dan bayi.
  5. Proses penyusunan rencana kegiatan DAK Fisik, termasuk usulan, penilaian, sinkronisasi, harmonisasi, dan penyelarasan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
  6. Ketentuan mengenai perubahan rencana kegiatan DAK Fisik.
  7. Penganggaran DAK Fisik ke dalam APBD dan/atau APBD Perubahan.
  8. Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
  9. Penggunaan anggaran DAK Fisik untuk kegiatan penunjang.
  10. Pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik, realisasi penyerapan dana, capaian keluaran, dan capaian hasil jangka pendek.
  11. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik.
  12. Pembinaan oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan provinsi.

(-)

(-)