Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1956

Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat

Juga dikenal sebagai: UUDrt 1/1956 · UUDrt No. 1 Tahun 1956 · UUDrt Nomor 1 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 1956Tanggal Penetapan:1 Oktober 1956
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPerubahan dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Oktober 1956
Tanggal Penetapan01 Oktober 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1954 tentang penyelesaian soal pemakaian tanah perkebunan oleh rakyat.

Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1956 ini bertujuan untuk memperbaiki dan menambah ketentuan dalam Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1954 terkait pemakaian tanah perkebunan oleh rakyat. Perubahan ini diperlukan karena pemakaian tanah perkebunan tanpa izin telah meningkat dan membahayakan produksi serta perekonomian negara. Peraturan ini memperberat ancaman hukuman bagi pelanggaran, dari hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp. 500 menjadi 6 bulan dan Rp. 5000. Selain itu, tanah-tanah yang dikuasai oleh Pusat Perkebunan Negara dan Kantor Urusan Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia, serta tanah bekas konversi di Keresidenan Surakarta, dimasukkan dalam perlindungan hukum. Ketentuan baru juga mengatur pengosongan tanah yang dipakai tanpa izin, meskipun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi.

1. Keputusan hakim sebelum perubahan menurut Undang-undang Darurat ini, yang menyatakan seseorang bersalah atas perbuatan pidana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-undang Darurat no. 8 tahun 1954, yang diantaranya menentukan perintah kepada yang bersalah untuk mengosongkan tanah perkebunan yang dipakainya dengan tidak seizin pengusaha, di dalam hal keputusan itu dimintakan banding, kasasi atau grasi, mengenai perintah pengosongan tersebut dapat dijalankan lebih dahulu oleh jaksa atas salinan diktum keputusan, kalau perlu dengan bantuan polisi.

1. Barangsiapa melanggar ketentuan dalam surat keputusan bersama tersebut pada pasal 5 dan 6 atau merintangi pelaksanaannya, dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5000,-. 2. Dengan hukuman yang sama dipidana: a. barangsiapa sesudah mulai berlakunya Undang-undang Darurat ini dengan tidak seizin pengusaha memakai tanah perkebunan; b. barangsiapa dengan langsung atau tidak langsung mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan tersebut pada ayat 1 dan ayat 2a pasal ini; c. barangsiapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada ayat 1 dan ayat 2 a pasal ini; d. barangsiapa menerima penyerahan tanah perkebunan sebagai yang dimaksud dalam pasal 12.