Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/35/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/35/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/35/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/35/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:26 Oktober 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan26 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran uang Rupiah kertas bersambung pecahan 20.000 (dua puluh ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang Rupiah kertas khusus ini memiliki ciri tertentu, yaitu berbentuk uang Rupiah kertas bersambung yang terdiri dari lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet), 4 (empat) lembar (bilyet), dan 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet).

Latar Belakang dan Tujuan: Pengeluaran uang Rupiah kertas bersambung ini bertujuan untuk menandai era baru dalam pengeluaran seluruh pecahan uang Rupiah kertas dan sebagai bagian dari upaya Bank Indonesia untuk mengembangkan kegiatan numismatika.

Ketentuan Substansial:

  • Uang Rupiah kertas khusus ini berbentuk lembaran dengan ukuran yang berbeda-beda tergantung jumlah bilyet yang dimuat.
  • Harga setiap lembar (bilyet) uang Rupiah dalam lembaran uang Rupiah kertas khusus adalah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
  • Setiap lembar (bilyet) memiliki ciri umum dan ciri khusus pada bagian depan dan belakang, termasuk gambar lambang negara, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan, tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, tahun emisi, gambar pahlawan nasional, ornamen batik, dan ciri-ciri keamanan seperti rectoverso, latent image, colour shifting, kode tuna netra, mikroteks, dan hasil cetak yang memendar dengan sinar ultraviolet.
  • Uang Rupiah kertas khusus ini dikeluarkan dalam jumlah terbatas dan dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia.
  • Pengedaran dilakukan dengan cara menjual langsung atau lelang kepada masyarakat oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.
  • Uang Rupiah kertas khusus ini dapat ditukarkan kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk, dengan penggantian berupa uang Rupiah lainnya yang bukan uang Rupiah khusus.

(-)

(-)