di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/35/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/35/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/35/PBI/2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran uang Rupiah kertas bersambung pecahan 20.000 (dua puluh ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uang Rupiah kertas khusus ini memiliki ciri tertentu, yaitu berbentuk uang Rupiah kertas bersambung yang terdiri dari lembaran yang memuat 2 (dua) lembar (bilyet), 4 (empat) lembar (bilyet), dan 45 (empat puluh lima) lembar (bilyet).
Latar Belakang dan Tujuan: Pengeluaran uang Rupiah kertas bersambung ini bertujuan untuk menandai era baru dalam pengeluaran seluruh pecahan uang Rupiah kertas dan sebagai bagian dari upaya Bank Indonesia untuk mengembangkan kegiatan numismatika.
Ketentuan Substansial: