Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muara Enim 7/2020 · Perda Kabupaten Muara Enim No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2020Tanggal Penetapan:2 Oktober 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Muara Enim
LokasiPemerintah Kabupaten Muara Enim
Tanggal Berlaku02 Oktober 2020
Tanggal Penetapan02 Oktober 2020
Tempat PenetapanMuara Enim

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Muara Enim yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim. LPPL Radio Suara Muara Enim merupakan lembaga penyiaran publik yang independen, netral, dan tidak komersial, berkedudukan di ibu kota Kabupaten dan dapat memiliki stasiun relay di wilayah Kabupaten. Lembaga ini bertugas menyampaikan informasi pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat, serta berfungsi sebagai media informasi bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, pertanian, ekonomi, kebudayaan, hiburan, pariwisata, kontrol sosial, dan pelestarian budaya daerah dan bangsa.

Organisasi LPPL Radio Suara Muara Enim terdiri atas Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan stasiun penyiaran. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Dewan Pengawas, mengelola LPPL Radio Suara Muara Enim, dan menjalin kerja sama dengan lembaga lain. Stasiun Penyiaran menyelenggarakan kegiatan penyiaran LPPL Radio Suara Muara Enim.

Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati atas usulan DPRD, dengan masa kerja 5 tahun. Dewan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan rekomendasi Dewan Pengawas, dengan masa kerja 3 tahun.

Pembiayaan LPPL Radio Suara Muara Enim bersumber dari APBD, iuran penyiaran, sumbangan masyarakat, siaran iklan, dan/atau sumber lain yang sah. LPPL Radio Suara Muara Enim menyusun rencana strategis dan anggaran jangka menengah (5 tahunan) serta rencana kerja dan anggaran tahunan.

(-)

(-)