Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 11/2011 · Perda Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2011Tanggal Penetapan:12 Mei 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku13 Mei 2011
Tanggal Penetapan12 Mei 2011
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Banjar Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banjar beserta peraturan perubahannya.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar sebagai perangkat daerah yang melaksanakan penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Tugas BPBD meliputi:

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan penanggulangan bencana.
  2. Menetapkan standarisasi kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  3. Menyusun dan menginformasikan peta rawan bencana.
  4. Menyusun prosedur tetap penanganan bencana.
  5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati.
  7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
  8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPBD meliputi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.

Organisasi BPBD terdiri dari Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Susunan organisasi Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari Kepala Pelaksana, Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)