Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagekeo 12/2011 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:31 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Nagekeo
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan31 Oktober 2011
Tempat PenetapanMbay

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Nagekeo. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis retribusi daerah kabupaten, serta pentingnya retribusi ini sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, dan gedung parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tempat khusus parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.

Tarif retribusi didasarkan pada jenis tempat parkir dan jenis kendaraan bermotor. Struktur tarif meliputi: jenis tempat parkir (pelataran/lingkungan) dan jenis kendaraan bermotor (mobil penumpang, bus mini, sedan, jeep, pick-up: Rp 2.000,-/sekali parkir; mobil bus, truck dan khusus expedisi: Rp 3.000,-/sekali parkir; sepeda motor: Rp 1.000,-/sekali parkir). Setiap pemakaian fasilitas tempat khusus parkir diberikan tanda bukti berupa karcis.

Retribusi dipungut di wilayah daerah dan masa retribusi adalah jangka waktu untuk satu kali parkir kendaraan. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi, yang tata caranya diatur dengan Peraturan Bupati.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan), dan hasilnya disetor ke kas daerah. Pembayaran retribusi harus tunai/lunas paling lama 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tata cara pembayaran diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi Tempat Khusus Parkir yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.