di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nagekeo 12/2011 · Perda Kabupaten Nagekeo No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Nagekeo. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis retribusi daerah kabupaten, serta pentingnya retribusi ini sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan.
Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir, dan gedung parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tempat khusus parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
Tarif retribusi didasarkan pada jenis tempat parkir dan jenis kendaraan bermotor. Struktur tarif meliputi: jenis tempat parkir (pelataran/lingkungan) dan jenis kendaraan bermotor (mobil penumpang, bus mini, sedan, jeep, pick-up: Rp 2.000,-/sekali parkir; mobil bus, truck dan khusus expedisi: Rp 3.000,-/sekali parkir; sepeda motor: Rp 1.000,-/sekali parkir). Setiap pemakaian fasilitas tempat khusus parkir diberikan tanda bukti berupa karcis.
Retribusi dipungut di wilayah daerah dan masa retribusi adalah jangka waktu untuk satu kali parkir kendaraan. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dapat diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek retribusi, yang tata caranya diatur dengan Peraturan Bupati.
Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan), dan hasilnya disetor ke kas daerah. Pembayaran retribusi harus tunai/lunas paling lama 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Tata cara pembayaran diatur dengan Peraturan Bupati.