Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 5/2023 · Perda Kabupaten Pinrang No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanPinrang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 1.466.585.877.684,00, belanja daerah sebesar Rp 1.501.585.877.684,00, dan pembiayaan sebesar Rp 35.000.000.000,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.
  • Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Operasi (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah), Belanja Modal (Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Jaringan dan Irigasi, Aset Tetap Lainnya, Aset Lainnya), Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer (Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan).
  • Pembiayaan: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah (Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

(-)

(-)