Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 7322:2008 secara wajib untuk Melamin Perlengkapan Makan dan Minum dengan nomor pos tarif/harmonized system 3924.10.10 dan ex. 3924.10.99 yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor untuk dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan ini dikecualikan untuk Melamin yang sifat teknisnya memiliki standar tersendiri, digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian atau riset dan pengembangan (maksimal 10 buah per jenis), atau merupakan barang pribadi penumpang. Pengecualian ini harus dibuktikan dengan surat keterangan atau dokumen yang sesuai. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Melamin wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI.
Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dengan persyaratan tertentu, termasuk perizinan berusaha, kepemilikan merek, fasilitas produksi, penerapan sistem manajemen mutu, dan akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki Perwakilan Resmi di Indonesia. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diterbitkan kepada pemberi kerja sama atau maklun.