Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Manajemen Talenta Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 2/2024 · Peraturan KPK No. 2 Tahun 2024 · Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2024Tanggal Penetapan:15 Mei 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaManajemen Talenta Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku14 Agustus 2024
Tanggal Penetapan15 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatur tentang Manajemen Talenta di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPK yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi yang strategis. Tujuan dari manajemen talenta ini adalah untuk meningkatkan pencapaian tujuan strategis KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik, mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, mewujudkan rencana suksesi, dan memastikan ketersediaan talenta yang tepat untuk jabatan yang tepat.

Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan manajemen talenta yang dilaksanakan bagi PNS KPK dan Pegawai Negeri yang Ditugaskan (PNyD) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, fungsional, dan pelaksana. Prosesnya meliputi akuisisi (identifikasi, seleksi, dan penetapan Pegawai Bertalenta), pengembangan (pelatihan dan penugasan khusus), retensi (program penghargaan), penempatan, serta pemantauan dan evaluasi. Akuisisi melibatkan identifikasi jabatan target (lowong atau kritikal), analisis rasio Pegawai Bertalenta, seleksi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, rekam jejak, dan kehadiran, serta penetapan Kelompok Rencana Suksesi. Pengembangan meliputi penyusunan rencana karier individu dan rencana pengembangan individu, serta pelaksanaan pelatihan dan penugasan khusus dengan pendampingan mentor. Retensi diberikan dalam bentuk penghargaan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja.

(-)

(-)