Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan ini dilakukan karena tarif pada objek retribusi dinilai terlalu besar. Dengan penurunan indeks, tingkat penggunaan jasa, dan tarif retribusi IMB, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengoptimalkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada pemohon izin, sehingga setiap izin yang diberikan memberikan ketertiban dan kepastian hukum bagi pemilik izin. Perubahan meliputi penyesuaian pada Pasal 7 mengenai tingkat penggunaan jasa IMB berdasarkan luas lantai dan rencana penggunaan bangunan dengan indeks yang telah ditetapkan untuk berbagai fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta ganda/campuran) baik untuk pembangunan baru maupun rehab/renovasi. Pasal 9 dan 10 diubah untuk menyesuaikan tarif retribusi IMB untuk pembangunan baru dan perubahan/rehab bangunan berdasarkan fungsi bangunan dan indeks yang baru.