Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 6/2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2012Tanggal Penetapan:10 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku10 Agustus 2012
Tanggal Penetapan10 Agustus 2012
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan ini dilakukan karena tarif pada objek retribusi dinilai terlalu besar. Dengan penurunan indeks, tingkat penggunaan jasa, dan tarif retribusi IMB, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan mengoptimalkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada pemohon izin, sehingga setiap izin yang diberikan memberikan ketertiban dan kepastian hukum bagi pemilik izin. Perubahan meliputi penyesuaian pada Pasal 7 mengenai tingkat penggunaan jasa IMB berdasarkan luas lantai dan rencana penggunaan bangunan dengan indeks yang telah ditetapkan untuk berbagai fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta ganda/campuran) baik untuk pembangunan baru maupun rehab/renovasi. Pasal 9 dan 10 diubah untuk menyesuaikan tarif retribusi IMB untuk pembangunan baru dan perubahan/rehab bangunan berdasarkan fungsi bangunan dan indeks yang baru.

1. Bangunan yang telah terbangun dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dikenakan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

(-)