Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2018 tentang FASILITASI PENANGGUNGALANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 10/2018 · Perda Kabupaten Sambas No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2018Tanggal Penetapan:29 November 2018
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI PENANGGUNGALANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku29 November 2018
Tanggal Penetapan29 November 2018
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya bertujuan untuk mengatur dan memperlancar upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, membangun partisipasi masyarakat, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan, penanganan, monitoring, evaluasi, pelaporan, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan. Peraturan ini mengatur berbagai upaya pencegahan melalui keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, pemondokan/asrama, media massa, dan tempat ibadah. Penanganan penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial, dengan mekanisme wajib lapor bagi pecandu.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban bagi orang tua/wali pecandu untuk melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), serta kewajiban bagi berbagai pihak (seperti pengelola tempat usaha, satuan pendidikan) untuk melakukan pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus bagi penerimaan Pegawai ASN Daerah terkait dengan bebas narkotika.

(-)

1. Pegawai ASN, Satuan Pendidikan, BUMD dan warga masyarakat yang menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama yang tidak memenuhi kewajibannya. Tindakan administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi, dan pencabutan izin usaha.