Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian / Inpassing

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 12/2019 · Peraturan LAN No. 12 Tahun 2019 · Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaPengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian / Inpassing
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku21 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui Penyesuaian/Inpassing.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara (JF WI) melalui mekanisme penyesuaian/inpassing. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini. Ketentuan substansial mencakup persyaratan bagi PNS yang dapat diangkat dalam JF WI, termasuk kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan batas usia. Selain itu, peraturan ini mengatur proses uji kompetensi yang harus diikuti oleh calon Widyaiswara, serta peran dan tugas instansi terkait dalam proses pengangkatan ini.

1. Rekomendasi pengangkatan dalam JF WI yang ditetapkan sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, memiliki masa berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Rekomendasi ditetapkan.

(-)