di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian / Inpassing
Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 12/2019 · Peraturan LAN No. 12 Tahun 2019 · Peraturan LAN Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara (JF WI) melalui mekanisme penyesuaian/inpassing. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pengembangan karier, profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terkini. Ketentuan substansial mencakup persyaratan bagi PNS yang dapat diangkat dalam JF WI, termasuk kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, dan batas usia. Selain itu, peraturan ini mengatur proses uji kompetensi yang harus diikuti oleh calon Widyaiswara, serta peran dan tugas instansi terkait dalam proses pengangkatan ini.