Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 5/2020 · Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2020Tanggal Penetapan:24 September 2020
Aset Milik Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku24 September 2020
Tanggal Penetapan24 September 2020
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2013 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan BMD, mewujudkan tertib administrasi, menciptakan efisiensi dan efektivitas penggunaan BMD, memberikan pedoman dalam penyusunan rekapitulasi barang ke neraca, memberikan informasi mengenai status hukum BMD, memberikan kemudahan dalam evaluasi kinerja pengelolaan BMD, mengamankan BMD, serta mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BMD.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat terkait lainnya.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD yang mengacu pada rencana kerja Perangkat Daerah.
  3. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan BMD yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
  5. Pemanfaatan: Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Perangkat Daerah, melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban pengamanan fisik, administrasi, dan hukum BMD, serta pemeliharaan untuk menjaga kondisi BMD.
  7. Penilaian: Penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan BMD yang tidak dapat digunakan atau dipindahtangankan.
  10. Penghapusan: Tindakan menghapus BMD dari daftar barang.
  11. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Upaya pembinaan oleh Wali Kota serta pengawasan dan pengendalian oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
  13. Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
  14. BMD berupa Rumah Negara.

1. Pengelolaan BMD terkait dengan Pemindahtanganan dan Pemanfaatan yang meliputi KSP, BGS atau BSG yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Pemanfaatan BMD yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Wali Kota dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan BMD dengan ketentuan apabila Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Wali Kota, dengan melampirkan: a. usulan kontribusi dari mitra Pemanfaatan dalam rangka Pemanfaatan BMD; dan b. laporan hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah. 3. Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan Pemanfaatan sebelum diberikannya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Pemanfaatan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (2), Pasal 66 ayat (1), Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 102 ayat (1) dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 57 ayat (5), Pasal 58 ayat (5) dan Pasal 91 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.