Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan BMD, mewujudkan tertib administrasi, menciptakan efisiensi dan efektivitas penggunaan BMD, memberikan pedoman dalam penyusunan rekapitulasi barang ke neraca, memberikan informasi mengenai status hukum BMD, memberikan kemudahan dalam evaluasi kinerja pengelolaan BMD, mengamankan BMD, serta mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BMD.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pejabat Pengelola BMD: Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang, dan pejabat terkait lainnya.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD yang mengacu pada rencana kerja Perangkat Daerah.
- Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan BMD yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Penggunaan: Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
- Pemanfaatan: Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Perangkat Daerah, melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Kewajiban pengamanan fisik, administrasi, dan hukum BMD, serta pemeliharaan untuk menjaga kondisi BMD.
- Penilaian: Penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
- Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pemusnahan: Tindakan memusnahkan BMD yang tidak dapat digunakan atau dipindahtangankan.
- Penghapusan: Tindakan menghapus BMD dari daftar barang.
- Penatausahaan: Rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Upaya pembinaan oleh Wali Kota serta pengawasan dan pengendalian oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
- Pengelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
- BMD berupa Rumah Negara.