Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Kementerian Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Permenlu 5/2022 · Permenlu No. 5 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2022Tanggal Penetapan:11 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPetunjuk Teknis Akuntansi Kementerian Luar Negeri
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku25 Januari 2022
Tanggal Penetapan11 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis akuntansi bagi Kementerian Luar Negeri. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penyusunan laporan keuangan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dilakukan secara andal, akurat, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengacu pada kebijakan akuntansi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penggunaan basis akrual dalam penyusunan petunjuk teknis akuntansi, yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan pengungkapan atas aset lancar, aset tetap, aset lainnya, kewajiban, pendapatan, dan beban. Laporan keuangan yang dihasilkan harus mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, laporan keuangan Kementerian Luar Negeri yang sedang disusun harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)