Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan untuk memberikan petunjuk teknis akuntansi bagi Kementerian Luar Negeri. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa penyusunan laporan keuangan di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia dilakukan secara andal, akurat, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengacu pada kebijakan akuntansi pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2019. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penggunaan basis akrual dalam penyusunan petunjuk teknis akuntansi, yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan pengungkapan atas aset lancar, aset tetap, aset lainnya, kewajiban, pendapatan, dan beban. Laporan keuangan yang dihasilkan harus mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.