Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2023 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2023Tanggal Penetapan:17 Mei 2023
Lalu Lintas & Prasarana JalanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Jalan Kabupaten
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku17 Mei 2023
Tanggal Penetapan17 Mei 2023
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan jalan kabupaten di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa jalan kabupaten merupakan bagian integral dari prasarana transportasi darat yang memegang peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan sosial budaya, serta pemerataan pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kelancaran, dan keselamatan arus penumpang dan barang, serta mendukung pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan.

Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang melaksanakan penyelenggaraan jalan kabupaten yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Pengaturan jalan mencakup perumusan kebijakan, penyusunan pedoman operasional, penetapan status jalan, dan penyusunan perencanaan jaringan jalan kabupaten. Pembinaan jalan meliputi pemberian bimbingan, penyuluhan, serta pemberian izin, rekomendasi, dan dispensasi. Pembangunan jalan meliputi pembangunan jalan baru dan preservasi jaringan jalan yang sudah ada. Pengawasan jalan terdiri atas kegiatan pemantauan dan evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang klasifikasi jalan kabupaten berdasarkan sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan, dan kelas jalan. Bagian-bagian jalan meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Pemanfaatan bagian-bagian jalan mencakup bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain. Terakhir, peraturan ini mengatur tentang izin, dispensasi, dan rekomendasi terkait pemanfaatan jalan.

1. Perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan selain peruntukannya yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin. 2. Permohonan perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan selain peruntukannya yang telah diterima lengkap dan belum diterbitkan Surat Keputusan Izin, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diselesaikan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan Mengenai bangunan Utinitas dikenakan sanksi Administratif berupa : Teguran lisan, Teguran tertulis, Denda administrasi, pembongkaran. 2. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi Administratif berupa: Teguran lisan, Teguran tertulis, Denda administrasi, pembongkaran. 3. Setiap orang/badan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi Administratif berupa: Teguran lisan, Teguran tertulis, Denda administrasi, pembongkaran. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan izin, dikenakan sanksi administratif berupa: teguran Lisan, teguran Tertulis, denda Administrasi, pembongkaran.