Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 12/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2017Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDenda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku27 Desember 2017
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang denda keterlambatan pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, serta mendorong Wajib Pajak dan Wajib Retribusi untuk taat membayar sesuai ketentuan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendorong kepatuhan pembayaran pajak dan retribusi. Ketentuan substansial meliputi pengenaan denda sebesar 2% per bulan atas keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah. Denda ini dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang tidak membayar pajak/retribusi tepat waktu atau kurang membayar. Dasar pengenaan denda adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar. Perhitungan denda dikenakan paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya pajak/retribusi. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan denda diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pemungutan denda tidak boleh diborongkan dan dapat dibentuk tim pada SKPD terkait. Pembayaran dilakukan tunai atau langsung lunas ke Kas Daerah atau tempat yang ditunjuk Bupati. Bupati juga dapat memberikan pengurangan dan keringanan pajak/retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Pajak/Retribusi, dengan pengurangan maksimal 10% atau penundaan/angsuran pembayaran.

(-)

(-)