di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
Juga dikenal sebagai: UU 15/2022 · UU No. 15 Tahun 2022 · UU Nomor 15 Tahun 2022
Undang-Undang ini membentuk Provinsi Papua Tengah dengan Otonomi Khusus, yang berasal dari sebagian wilayah Provinsi Papua, meliputi Kabupaten Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai. Ibu kota provinsi ini berkedudukan di Kabupaten Nabire. Provinsi Papua Tengah memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi.
Peresmian provinsi dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan paling lama 6 bulan sejak Undang-Undang diundangkan. Gubernur dan Wakil Gubernur pertama dipilih melalui pemilihan kepala daerah serentak. Sebelum itu, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 tahun, yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan daerah, membentuk perangkat daerah, memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Tengah, serta pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, dan DPR Papua Tengah.
DPR Papua Tengah terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan diangkat dari unsur OAP. Penjabat Gubernur bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Tengah. Manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset, dan dokumen dari Provinsi Papua serta kabupaten terkait kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah dilaksanakan paling lama 6 bulan dan 3 tahun sejak pelantikan Penjabat Gubernur, dengan prioritas pada pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAP.
Provinsi Papua Tengah berhak mendapatkan alokasi transfer ke daerah dan pembagian penerimaan khusus Otonomi Khusus. Pemerintah kabupaten terkait dan Pemerintah Provinsi Papua dapat memberikan hibah untuk menunjang kegiatan pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi selama 3 tahun sejak peresmian, serta Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah terkait.