Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wair Pu’an

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sikka 2/2020 · Perda Kabupaten Sikka No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2020Tanggal Penetapan:8 September 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2001 Nomor 11 Seri D Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2009 Nomor 8 Seri D Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 52), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 96).

Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2020 ini mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sikka menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Wair Pu'an. Latar belakang dari penyesuaian ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah melalui pemenuhan pelayanan kebutuhan air minum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda, pemberian nama Perumda Air Minum Wair Pu'an, penetapan tempat kedudukan di ibukota daerah, dan jangka waktu berdirinya yang tidak terbatas sejak berdirinya PDAM. Peraturan ini juga mengatur maksud dan tujuan penyesuaian bentuk hukum, yaitu untuk meningkatkan peran BUMD dalam perekonomian, memberikan pelayanan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu, dan memperoleh laba. Kegiatan usaha Perumda adalah penyediaan air minum bersih yang memenuhi syarat kesehatan, dengan kemungkinan pengembangan jenis usaha setelah mendapat persetujuan KPM. Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca awal PDAM. Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penetapan penggunaan laba, penugasan pemerintah, anak perusahaan, perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, evaluasi, pembinaan, dan pengawasan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh bentuk penyertaan modal, hibah dan bantuan yang sudah tercatat, yang telah dilaksanakan atau belum dilaksanakan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka tetap dilanjutkan oleh Perumda Air Minum Wair Pu'an sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Wair Pu'an sampai dengan ditetapkan anggota Dewan Pengawas definitif paling lama 6 (enam) bulan sesuai Peraturan Perundang-Undangan. 3. Periodisasi jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud. 4. Seluruh Keputusan Direksi, perjanjian kerjasama dan peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi, perjanjian kerjasama dan peraturan Perumda Air Minum Wair Pu'an sepanjang belum ditetapkan yang baru. 5. Seluruh dokumen, perizinan, aset dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka beralih menjadi dokumen, perizinan, aset dan pegawai Perumda Air Minum Wair Pu’an.

(-)