Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penentuan, Persyaratan, Dan Pengembangan Serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka ORI 12/2012 · Perka ORI No. 12 Tahun 2012 · Perka ORI Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Ketua Ombudsman Republik Indonesia
TemaPenentuan, Persyaratan, Dan Pengembangan Serta Penetapan Penjenjangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia
LokasiOmbudsman Republik Indonesia
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penjenjangan Jabatan Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 364)

Peraturan Ombudsman ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Ombudsman Republik Indonesia, yang mengatur mengenai penentuan, persyaratan, pengembangan, dan penetapan penjenjangan karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia. Asisten Ombudsman berfungsi membantu Ombudsman dalam menjalankan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, dengan tugas-tugas di bidang penyelesaian laporan, pencegahan, pengawasan, dan bidang-bidang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penempatan Asisten dalam jenjang tertentu sesuai dengan pengalaman, kompetensi, dan keahlian yang dimiliki, meliputi jenjang Asisten Pratama, Muda, Madya, dan Utama. Setiap jenjang memiliki persyaratan yang berbeda terkait dengan masa jabatan, angka kredit, pendidikan dan pelatihan, penilaian kinerja, dan kompetensi yang harus dipenuhi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan Asisten di Perwakilan dan Asisten Nonkarier, serta pembinaan karier Asisten yang dilakukan oleh seluruh Anggota Ombudsman melalui berbagai kegiatan seperti pembinaan substansi tugas, peningkatan kompetensi, motivasi, dan etika. Selain itu, diatur pula mengenai unsur dan sub-unsur kegiatan yang dinilai dengan angka kredit untuk pengembangan karier Asisten, termasuk pendidikan, kegiatan substansi, dan pengembangan fungsi.

1. Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Asisten yang sudah ditetapkan pada jenjang jabatan sebelum peraturan ini diundangkan, tetap menduduki jabatannya menurut Peraturan Ombudsman ini. 2. Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah mempunyai masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih di jenjang jabatannya, maka kepada yang bersangkutan diberlakukan inpassing/penyesuaian berupa kenaikan satu tingkat pada jenjang jabatan yang lebih tinggi. 3. Asisten yang telah dinaikkan satu tingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka kepada yang bersangkutan diberlakukan ketentuan berdasarkan Peraturan Ombudsman ini. 4. Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui keputusan Ketua Ombudsman berdasarkan hasil rapat pleno Anggota Ombudsman.

(-)