Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 11 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 11/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 11 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 11 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Februari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Februari 2005
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 11 Tahun 2005 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Boalemo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002, antara lain:

  1. Pasal 6 diubah dengan mengganti kata “Subdin” menjadi “Bidang” pada huruf c dan d, menambahkan kata “Dinas” di belakang kata “Teknis” pada huruf e, dan menghapus huruf f.
  2. Pasal 7 diubah dengan menyisipkan kata “dan” antara kata “Perencanaan” dan “Umum” pada huruf a, dan menghapus huruf b.
  3. Pasal 8 diubah dengan mengganti kata “Subdin” menjadi “Bidang”, menghapus kalimat “Intensifikasi, Eksentifikasi, Diversifikasi dan Rehabilitasi” pada huruf a dan menggantinya dengan kalimat “Pengembangan Lahan dan Rehabilitasi Tanaman”, mengubah huruf b menjadi Seksi Budidaya dan Bina Produksi, dan menghapus huruf c.
  4. Pasal 9 diubah dengan mengganti kata “Subdin” menjadi “Bidang”, menambahkan 2 (dua) kata “dan Perizinan” di belakang kata “Daya” pada huruf a, menghapus kalimat “Perizinan dan Bimbingan Usaha” pada huruf b dan menggantinya dengan kata “Bimbingan Usaha, Pengolahan Hasil dan Pemasaran”, dan menghapus huruf c.
  5. Pasal 12 dihapus.
  6. Pasal 13 dihapus.
  7. Pasal 19 dihapus.

Dengan perubahan ini, diharapkan organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Boalemo dapat lebih efektif dan efisien dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

(-)

(-)