Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penggunaan Bahan Bakar Gas Jenis Compressed Natural Gas (CNG) pada Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Permenhub 39/2012 · Permenhub No. 39 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 39 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2012Tanggal Penetapan:25 Juni 2012
Pertambangan & Sumber EnergiPerlindungan Lingkungan HidupLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPenggunaan Bahan Bakar Gas Jenis Compressed Natural Gas (CNG) pada Kendaraan Bermotor
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku27 Juni 2012
Tanggal Penetapan25 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.39 Tahun 2012 merupakan Peraturan Menteri baru yang mengatur secara khusus tentang penggunaan bahan bakar gas jenis Compressed Natural Gas (CNG) pada kendaraan bermotor. Peraturan ini memuat ketentuan teknis, administratif, dan pengawasan terkait instalasi, distribusi, perawatan, pengujian, serta persyaratan bagi agen, bengkel, dan teknisi.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Berdasarkan Pasal 40, dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.64 Tahun 1993 tentang Persyaratan Teknis Pemakaian Bahan Bakar Gas Pada Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PM.39/2012 menggantikan ketentuan teknis yang diatur dalam KM.64/1993.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan bahwa ia mengubah peraturan lain kecuali mencabut KM.64/1993. Namun Peraturan Menteri ini merupakan pelaksanaan dan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan berpedoman pada ketentuan perundang‑undangan lain (mis. UU No.22/2009 serta peraturan di bidang keselamatan kerja) yang disebut dalam konsiderans.

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini ditetapkan di Jakarta tanggal 25 Juni 2012 dan diundangkan pada tanggal 27 Juni 2012 (sesuai penetapan dalam bagian akhir teks).

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu sejak 27 Juni 2012.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal‑pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan serta untuk mengatur, membina, dan mengawasi sertifikasi tenaga teknis, bengkel, keselamatan, persyaratan teknis, dan laik jalan kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar gas CNG. Inti kebijakan adalah menjamin keselamatan, kelaikan jalan, dan mutu instalasi serta peralatan CNG melalui persyaratan teknis dan administratif yang terstandar.

  • Kewajiban dan Hak

    • Kewajiban pemilik kendaraan: membawa kendaraan untuk pemeriksaan/pengujian berkala setiap 6 bulan, melakukan pengujian hidrostatis tangki sesuai periode (5 tahun untuk tangki baja; 3 tahun untuk tangki komposit), dan menyesuaikan instalasi sesuai ketentuan dalam masa peralihan.

    • Kewajiban agen/distributor dan bengkel: hanya agen yang ditunjuk boleh menjual peralatan; agen dan bengkel harus memenuhi persyaratan struktural dan teknis; mengeluarkan kartu monitor dan kartu induk; memasang tanda konversi, tanda pengenal dan petunjuk pengisian; membuat manajemen informasi dan melapor berkala ke Direktorat Jenderal; menyediakan layanan suku cadang; melakukan pemasangan/perawatan sesuai otorisasi.

    • Kewajiban teknisi: memiliki pengalaman dan sertifikat kompetensi sesuai ketentuan (terdaftar pada Direktorat Jenderal) untuk menjadi teknisi perawatan atau instalatur.

    • Kewajiban pabrikan/instansi keselamatan kerja: pengesahan komponen dan standar pengujian tangki harus diterbitkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keselamatan kerja.

    • Hak: Direktorat Jenderal berwenang menerbitkan sertifikat instalasi, menetapkan format sertifikat dan kartu, serta menerbitkan peraturan teknis pelaksanaan lebih lanjut. Agen/bengkel yang memenuhi syarat berhak memperoleh sertifikat dan otorisasi untuk melakukan pemasangan dan peredaran.

  • Prinsip-prinsip Utama

    • Keselamatan sebagai prinsip utama: persyaratan pemasangan, proteksi terhadap panas, pengamanan kebocoran, dan pengujian hidrostatis diatur untuk meminimalkan risiko kecelakaan.

    • Standarisasi dan sertifikasi: komponen, instalasi, teknisi, bengkel, dan agen harus disertifikasi atau disahkan.

    • Akuntabilitas dan pelacakan: pencatatan melalui kartu monitor/induk, tanda konversi, dan laporan berkala kepada Direktorat Jenderal.

    • Kepatuhan terhadap peraturan keselamatan kerja: pengesahan komponen dan tata cara pengujian tangki mengikuti peraturan di bidang keselamatan kerja.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Persyaratan instalasi: daftar komponen wajib (Pasal 4) dan ketentuan pemasangan teknis terperinci untuk tangki, pipa tekanan tinggi/rendah, regulator, mixer, high pressure gas lock, petrol lock off device, valve, sambungan pengisian, peralatan kontrol, indikator elektronik dan kabel (Pasal 4–21).

    • Sertifikasi administratif dan teknis: pengesahan komponen oleh instansi keselamatan kerja; sertifikat instalasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal (Pasal 6–7).

    • Otorisasi dan persyaratan bengkel/agen: persyaratan bentuk badan usaha, penunjukan keagenan, pendaftaran, peralatan, teknisi berkompeten; penerbitan sertifikat bengkel oleh Direktorat Jenderal (Pasal 24–27).

    • Pemeriksaan dan pengujian berkala: pemeriksaan tiap 6 bulan bergantian (pemeriksaan/pengujian), metode uji kebocoran, pengujian unjuk kerja, pengujian gas buang dan kinerja mesin; pengisian catatan pada kartu monitor (Pasal 31–32).

    • Pengaturan peredaran peralatan: hanya agen yang mengageni merek tertentu yang boleh menjual; dilarang menjual peralatan tanpa persetujuan/pengesahan (Pasal 36).

    • Prosedur pengisian: larangan mengisi melebihi tekanan maksimum; tekanan pengisian maksimum ditetapkan (Pasal 29).

    • Pengawasan dan pelaporan: agen/bengkel wajib membuat sistem informasi dan database serta melaporkan pemasangan/pemindahtanganan kepada Direktorat Jenderal (Pasal 30).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa berlaku dan permulaan penghitungan

    Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2012 dan diundangkan pada tanggal 27 Juni 2012. Ketentuan peralihan merujuk pada "Peraturan Menteri ini ditetapkan", sehingga batas waktu yang disebutkan dalam ketentuan peralihan dihitung sejak tanggal penetapan (25 Juni 2012) kecuali dinyatakan lain.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada (Pasal 38)

    • Perusahaan yang telah memiliki sertifikat pengesahan pemasangan peralatan konversi bahan bakar gas wajib menyesuaikan persyaratan sesuai Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan (mulai 25 Juni 2012).

    • Jika dalam jangka waktu 1 tahun perusahaan tidak menyesuaikan, maka sertifikat pengesahan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta perusahaan dilarang menjual dan/atau mengedarkan peralatan sistem pemakaian bahan bakar gas.

    • Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja, perusahaan yang sertifikatnya dicabut wajib menarik kembali peredaran peralatan konversi yang telah beredar.

  • Ketentuan peralihan untuk pemilik kendaraan (Pasal 39)

    • Pemilik kendaraan yang sudah menggunakan bahan bakar gas wajib memeriksakan instalasi sistem pemakaian bahan bakar gas dan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan (mulai 25 Juni 2012).

    • Jika pemilik kendaraan belum melakukan pemeriksaan/penyesuaian dalam jangka waktu 6 bulan, maka pemilik wajib melepas peralatan sistem pemakaian bahan bakar gas dari kendaraannya dan dilarang mengoperasikan kendaraannya menggunakan bahan bakar gas.

  • Batas waktu penyesuaian

    Ringkasnya: perusahaan/agen harus menyesuaikan dalam waktu 1 tahun; pemilik kendaraan harus memeriksa/menyesuaikan dalam waktu 6 bulan, terhitung sejak 25 Juni 2012 (tanggal penetapan peraturan).

  • Grandfathering / Perlakuan terhadap instalasi lama

    Peraturan memberikan masa transisi (grandfathering terbatas) yang memungkinkan instalasi dan peredaran yang sudah ada untuk tetap beroperasi selama periode penyesuaian. Namun jika tidak menyesuaikan dalam masa yang ditentukan, hak untuk terus beredar atau terus dioperasikan dicabut (sertifikat dicabut untuk perusahaan; pemilik kendaraan harus melepas instalasi jika tidak menyesuaikan). Dengan demikian grandfathering bersifat sementara dan bergantung pada pemenuhan persyaratan baru.

Tidak mengatur sanksi

Keterangan tambahan: Pasal 37 menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang‑undangan. Dengan kata lain, Peraturan Menteri ini tidak merinci sanksi administratif atau pidana secara spesifik dalam teksnya, melainkan merujuk pada ketentuan sanksi yang diatur dalam peraturan perundang‑undangan lain (mis. undang‑undang, peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana terkait). Oleh karena itu tidak terdapat uraian sanksi administratif atau pidana tersendiri di dalam Peraturan Menteri ini.