Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 46/2014 · Keppres No. 46 Tahun 2014 · Keppres Nomor 46 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Tujuannya adalah untuk mendukung percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dewan ini terdiri dari Gubernur Nusa Tenggara Barat sebagai Ketua, Bupati Lombok Tengah sebagai Wakil Ketua, dan beberapa anggota lainnya dari berbagai instansi terkait. Dewan bertanggung jawab melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setidaknya setiap enam bulan. Biaya operasional Dewan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)