Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permenaker 16/2016 · Permenaker No. 16 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2016Tanggal Penetapan:21 April 2016
Dokumentasi & Informasi HukumKearsipanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku22 April 2016
Tanggal Penetapan21 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1460).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah pentingnya dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan baik sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kementerian, serta perlunya kerja sama pengelolaan dokumen dan informasi hukum secara terintegrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan JDIH yang terdiri dari Pusat JDIH (Biro Hukum) dan Anggota JDIH (unit kerja Eselon I yang membidangi hukum dan unit kerja lain yang menangani dokumentasi dan informasi hukum).
  2. Tugas dan fungsi Pusat JDIH, yaitu pembinaan, pengembangan, dan pemantauan JDIH, termasuk perumusan kebijakan, konsultasi, sosialisasi, pembinaan SDM, dan pusat rujukan.
  3. Tugas dan fungsi Anggota JDIH, yaitu pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit kerja masing-masing, pengelolaan sistem informasi hukum, penyediaan sarana dan prasarana, serta penyampaian laporan kepada Pusat JDIH.
  4. Kewajiban Pusat JDIH dan Anggota JDIH untuk berpedoman pada standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menyediakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan anggaran.
  5. Pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH yang dilakukan oleh Pusat JDIH paling sedikit 1 kali dalam setahun.
  6. Pendanaan JDIH dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran masing-masing unit kerja.

(-)

(-)