Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: UU 6/2004 · UU No. 6 Tahun 2004 · UU Nomor 6 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2004Tanggal Penetapan:2 Maret 2004
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 2004
Tanggal Penetapan02 Maret 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan perhitungan anggaran negara tahun anggaran 2002 sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Realisasi anggaran pendapatan negara tahun 2002 terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah, dengan total realisasi sebesar Rp298.527.596.715.451,00. Sementara itu, realisasi anggaran belanja negara mencapai Rp315.634.238.870.041,00, yang mencakup belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan penyeimbang. Defisit anggaran sebesar Rp17.106.642.154.590,00 dibiayai melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2002 sebesar Rp8.140.126.554.628,00 akan digunakan sebagai dana talangan untuk anggaran tahun berikutnya.

(-)

(-)