Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan perhitungan anggaran negara tahun anggaran 2002 sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Realisasi anggaran pendapatan negara tahun 2002 terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah, dengan total realisasi sebesar Rp298.527.596.715.451,00. Sementara itu, realisasi anggaran belanja negara mencapai Rp315.634.238.870.041,00, yang mencakup belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan penyeimbang. Defisit anggaran sebesar Rp17.106.642.154.590,00 dibiayai melalui pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2002 sebesar Rp8.140.126.554.628,00 akan digunakan sebagai dana talangan untuk anggaran tahun berikutnya.