di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 09 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH SWASTA DAN PENDIDIK NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 09/2018 · Perda Kota Bontang No. 09 Tahun 2018 · Perda Kota Bontang Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi dan pengawasan yang menunjukkan perlunya persyaratan yang terukur dan peningkatan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan insentif yang lebih terukur dan meningkatkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Bontang.