di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 8/2019 · Perda Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik dan bersih.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama antar pihak terkait, serta pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang dianggarkan dalam APBD.