Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 8/2019 · Perda Kabupaten Wajo No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2019Tanggal Penetapan:27 Agustus 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN JALAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku27 Agustus 2019
Tanggal Penetapan27 Agustus 2019
Tempat PenetapanSengkang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik dan bersih.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab Bupati dan pelaksanaan oleh Arsip Daerah dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip.
  2. Penetapan kebijakan kearsipan daerah meliputi bidang pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SKD berbasis teknologi informasi dan komunikasi, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan.
  3. Pembentukan organisasi kearsipan yang terdiri atas unit kearsipan pada pencipta arsip dan Arsip Daerah. Unit kearsipan wajib dibentuk oleh Perangkat Daerah, BUMD, sekolah dan Desa.
  4. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab Arsip Daerah.
  5. Kewajiban Perangkat Daerah, BUMD, sekolah dan Desa untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang ditetapkan oleh Bupati.
  6. Pengembangan sumber daya manusia kearsipan melalui pengadaan arsiparis, pengembangan kompetensi, pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis, standar minimal jumlah arsiparis, dan penyediaan jaminan kesehatan serta tunjangan profesi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama antar pihak terkait, serta pendanaan penyelenggaraan kearsipan yang dianggarkan dalam APBD.

(-)

1. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, atau penundaan kenaikan pangkat. 2. Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 41 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan gaji, atau penurunan pangkat. 3. Pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, atau pembebasan dari jabatan.