Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1954 tentang Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai

Juga dikenal sebagai: UU 7/1954 · UU No. 7 Tahun 1954 · UU Nomor 7 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 1953Tanggal Penetapan:9 Februari 1954
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 1953
Tanggal Penetapan09 Februari 1954
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang kekuasaan Menteri Urusan Pegawai.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur pemindahan kekuasaan dari Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri, sehubungan dengan penghapusan jabatan Menteri Urusan Pegawai. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Menteri Urusan Pegawai dapat dijalankan oleh Perdana Menteri. Ketentuan substansial dari undang-undang ini adalah bahwa setiap penyebutan 'Menteri Urusan Pegawai' dalam undang-undang lain harus dibaca sebagai 'Perdana Menteri'. Hal ini mengalihkan semua kekuasaan yang diberikan kepada Menteri Urusan Pegawai dalam berbagai peraturan kepada Perdana Menteri, kecuali jika kekuasaan tersebut termasuk dalam wewenang Kepala Kantor Urusan Pegawai.

1. Undang-undang ini berlaku surut hingga tanggal 11 Mei 1953.

(-)